TKITaiwan Membawa Pita Kuning, Tuntut Hak Atas Ruang Publik. Minggu (16/09/2012) organisasi buruh migran di Taiwan seperti, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI), Ikatan Pekerja Indonesia Taiwan (IPIT), Taiwan International Wokers Assosiasian (TIWA) dan KASAPI, organisasi buruh migran dari Filipina, menggelar aksi di depan stasion Taipei Saya merasa bangga adanya program TNI saat ini yang membuka akses jalan tani. Dibukanya akses jalan dan pembuatan plat duicker kami merasa bersyukur,” tutur Safrudin. Saat ini pekerjaan TMMD sudah berjalan 10 hari, pasca dibuka oleh Plt Bupati Gorontalo Utara pada (11/5/2022), di Aula Gerbang Emas Kantor Bupati. Pekerjaan jalan tani Pasal27 ayat 2: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 : kemerdekaan berserikat (hak politik). Pasal 28 A–J : hak atas HAM. Pasal 29 : hak atas agama. Pasal 30 : hak atas pembelaan negara. Pasal 31 : hak atas pendidikan. Pasal 32 : hak atas budaya. Pasal 33 : hak atas perekonomian. Pasal 34 : hak atas kesejahteraan sosial. 3. cash. Jalan Umum adalah Jalan yang dipertuntukkan bagi lalu lintas umum. Pendirian bangunan di atas jalan umum tanpa hak dan merugikan kepentingan umum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Mendirikan bangunan di atas jalan umum tanpa hak adalah merugikan kepentingan umum, sehingga orang yang dirugikan berhak menuntut ganti kerugian atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Dasar hukum nya terdapat pada Pasal 1365 KUH Perdata bahwa Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian. Dengan berdirinya suatu bangunan diatas jalan umum maka akibatnya mengurangi fungsi jalan umum tersebut, mempersempit jalan umum atau akhirnya lalu lintas jalan umum untuk kendaraan roda dua tidak bisa berselisihan, apalagi untuk kendaraan roda empat bilamana adanya kebakaran maka jelas kendaraan roda empat tidak bisa melalui jalan umum tersebut, sehingga jelas hal ini merugikan merugikan kepentingan umum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA, pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Menurut Penjelasan Umum UUPA tentang Dasar-dasar Hukum Agraria Nasional, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi harus mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang lain. Hal ini merupakan penerapan pasal 6 Undang Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 196 bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial, tidak dibenarkan jika pemanfaatan tanah yang dimilikiya hanya di manfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa mementingkan kepentingan orang sekitarnya atau kepentingan umum apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pun kalau lah bangunan tersebut didirikan diatas hak tanah si pendiri, berdasarkan Pasal 667 KUHPerdata yang isinya “Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.” Maka pihak yang tertutup jalan keluarnya berhak untuk menuntut kepada tetangga/pemilik pekarangan agar diberi akses jalan menuju tanah miliknya. Artikel Terkait Het Recht Hink Achter De Feiten AAN Views 675

hak atas akses jalan