Bekasitentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Mengingat : 1. Undang-undangNomor 5 Tahun 1974 tentangPokok- Tahun 1998 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah, Tata cara dan persyaratan pemberian IMB akan diatur lebih lanjut oleh Walikotamadya Kepala Daerah. Pasal 3 (1) Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin mendirikan
BerikutSyarat dan cara pengakjuan IMB di Kota Palembang: 1. Mengisi Formulir Permohonan 2. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon 3. Keterangan Rencana Kota 4.Melampirakan fotokopi sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat, maka pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam
CiptaBangun Sjati sebagai perusahaan cara mengurus imb renovasi rumah di bekasi. 1. Memiliki Legalitas Hukum Kami memiliki akta perusahaan atau perusahaan kami dengan bendera PT. Cipta Bangun Sjati yang sudah berbadan hukum sejak tahun 2015.
cash. Saat memiliki properti, salah satu dokumen yang wajib dimiliki ialah Izin Mendirikan Bangunan IMB. IMB diperlukan sebagai bukti kepemilikan yang sah dari sebuah rumah. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pihak yang berwenang. Karena itu, masyarakat yang ingin memiliki rumah wajib mengetahui cara mengurus IMB, untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah. Pada artikel ini, kami akan membahas cara mengurus IMB beserta syarat dan biayanya. Namun, sebelumnya simak dulu landasan hukum IMB berikut ini. Landasan Hukum IMB Dasar hukum IMB diatur dalam Undang-Undang UU dan Peraturan Pemerintah PP, yaitu Pasal 7 & 8 Undang-Undang UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung UU Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan Presiden PP RI Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Perda Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan untuk memiliki IMB. Selain aturan-aturan itu, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB. Lewat UU Tahun 2020 dan PP Tahun 2021 istilah IMB akhirnya diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung PBG. Pergantian tersebut diatur dalam UU Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan implementasi pelaksanaan UU Tahun 2002. Setelah mengetahui landasan hukumnya, berikut syarat yang perlu dipenuhi sebelum mengurus IMB. Syarat Mengurus IMB Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan prosedur yang berbelit-belit. Padahal, tujuan dari IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman serta sesuai dengan peruntukan tanah. Dalam mengurus permohonan IMB, ada syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi. Berikut uraiannya. Syarat Administrasi Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan lampiran surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa Fotokopi KTP pemohon satu lembar, bagi pemohon dari perusahaan lampirkan akta pendirian usaha Gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang dan rencana utilitas Bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan PBB Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan Surat perjanjian penggunaan lahan apabila tanah bukan milik pemohon Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat Surat perjanjian penggunaan lahan. Syarat Teknis Gambar rencana arsitektur gambar denah dan detail bangunan Gambar rencana struktur rencana pondasi, atap, sanitasi serta site plan Rekomendasi teknis IPPL dan site plan Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi SIPB untuk rumah tingkat atau bangunan di atas dua lantai, serta bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter. Baca juga Syarat IMB, Mulai dari Dokumen hingga Cara Mengurusnya Cara Mengurus IMB Setelah menyiapkan seluruh persyaratan di atas, selanjutnya ikuti cara mengurus IMB berikut ini. Mendatangi Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu BTSP setempat. Jika bangunan berukuran di bawah 500 m2, maka datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP di kecamatan setempat Mengisi formulir dan pengajuan pengukuran tanah Membayar biaya pengukuran dan biaya retribusi bangunan Setelah pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas selesai, Anda akan mendapatkan denah blueprint yang dijadikan dasar pembuatan IMB Serahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran STS ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan P2B. Mencari rumah dijual yang memiliki IMB? Ada beberapa rekomendasi yang bisa dipilih di Rumah123. Di antaranya adalah unit di Reiwa Town, Kartika Residence Karawang, hingga The Jasmine Boulevard. Biaya Mengurus IMB Perlu diketahui, IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sehingga besaran biaya pengurusannya berbeda-beda di setiap wilayah. Dalam UU Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB. Namun jika pemda kekurangan biaya, maka dapat memungut biaya tersebut dalam pengurusan IMB. Proses pembuatan IMB sendiri biasanya membutuhkan waktu 2–3 minggu atau minimal 20 hari kerja. Jangka waktu ini berbeda-beda, tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan. Jika Anda ingin membeli rumah baru, ada beberapa pilihan perumahan yang ditawarkan dengan gratis biaya IMB, contohnya Winston Residence Serpong. {"attributes"{"type""udp","pdp_id"["nps2961"],"custom_title""Pilihan Unit Winston Residence Serpong"},"pdp"{"data"{"GetPropertiesByOriginID"{"properties"[{"uuid""8de028f9-63be-42b2-82c9-1746902cd483","agent"{"organization"{"uuid""5ae558f4-c82c-4733-8cb0-6e9030282741","name""PT. Adyatama Surya Perkasa","medias"[{"mediaType""REGULAR","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Tangerang"},"originId"{"value""nps2961","formattedValue""nps2961"},"price"{"minValue"1020000000,"maxValue"1980000000,"currencyType"360,"display""Rp 1,02 Miliar - 1,98 Miliar","offer"1020000000,"unitType"0,"subDisplay"""},"title""Winston Residence Serpong","medias"[{"mediaType""LOGO","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Residence","properties"[{"title""Witney","description""[\"Pondasi Cakar Ayam\",\"Dinding Bata Double\",\"Kusen Aluminum \",\"Lantai Homogenous Tile 60x60\",\"Sanitary by TOTO\"]","uuid""c185864f-b35b-4e8a-96f7-b2fadf96396b","medias"[{"mediaType""REGULAR","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Tanah","value""50","formattedValue""50 m\u00b2"},"buildingSize"{"name""buildingSize","label""Luas Bangunan","value""50","formattedValue""50 m\u00b2"},"bedrooms"{"name""bedrooms","label""Kamar","value""2","formattedValue""2"},"bathrooms"{"name""bathrooms","label""Kamar Mandi","value""2","formattedValue""2"},"carports"null},"propertyType"{"name""propertyType","label""Tipe Properti","value""0","formattedValue""Rumah"},"price"{"minValue"1020000000,"maxValue"1020000000,"currencyType"360,"display""Rp 1,02 Miliar","offer"1020000000,"unitType"0,"subDisplay"""},"location"{"uuid""","level"0,"name""","locationType"0,"text"""},"subtitle""","url""\/perumahan-baru\/properti\/tangerang\/winston-residence-serpong\/witney\/hos16065\/"},{"title""Westin","description""[\"Pondasi Cakar Ayam\",\"Dinding Bata Double\",\"Kusen Aluminum\",\"Lantai Homogenous Tile 60x60\",\"Sanitary by TOTO\"]","uuid""0ea73554-9b80-48bb-bb8a-e692e053b74d","medias"[{"mediaType""COVER","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Tanah","value""60","formattedValue""60 m\u00b2"},"buildingSize"{"name""buildingSize","label""Luas Bangunan","value""60","formattedValue""60 m\u00b2"},"bedrooms"{"name""bedrooms","label""Kamar","value""2","formattedValue""2"},"bathrooms"{"name""bathrooms","label""Kamar Mandi","value""2","formattedValue""2"},"carports"null},"propertyType"{"name""propertyType","label""Tipe Properti","value""0","formattedValue""Rumah"},"price"{"minValue"1260000000,"maxValue"1260000000,"currencyType"360,"display""Rp 1,26 Miliar","offer"1260000000,"unitType"0,"subDisplay"""},"location"{"uuid""","level"0,"name""","locationType"0,"text"""},"subtitle""","url""\/perumahan-baru\/properti\/tangerang\/winston-residence-serpong\/westin\/hos26066\/"},{"title""Wendelin","description""[\"Pondasi Cakar Ayam\",\"Dinding Bata Double\",\"Kusen Aluminum\",\"Lantai Homogenous Tile 60x60\",\"Sanitary by TOTO\"]","uuid""ac9a8eb3-783a-4571-ba72-cca246fab31b","medias"[{"mediaType""REGULAR","mediaInfo"[{"mediaUrl""https\/\/ Tanah","value""100","formattedValue""100 m\u00b2"},"buildingSize"{"name""buildingSize","label""Luas Bangunan","value""133","formattedValue""133 m\u00b2"},"bedrooms"{"name""bedrooms","label""Kamar","value""3","formattedValue""3"},"bathrooms"{"name""bathrooms","label""Kamar Mandi","value""2","formattedValue""2"},"carports"null},"propertyType"{"name""propertyType","label""Tipe Properti","value""0","formattedValue""Rumah"},"price"{"minValue"1980000000,"maxValue"1980000000,"currencyType"360,"display""Rp 1,98 Miliar","offer"1980000000,"unitType"0,"subDisplay"""},"location"{"uuid""","level"0,"name""","locationType"0,"text"""},"subtitle""","url""\/perumahan-baru\/properti\/tangerang\/winston-residence-serpong\/wendelin\/hos36989\/"}]}]},"url""\/perumahan-baru\/properti\/tangerang\/winston-residence-serpong\/nps2961\/"}]}}},"strapi"null,"baseUrl""https\/\/ IMB juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar. Perubahan yang dimaksud misalnya penambahan ruangan atau alih fungsi bangunan, seperti rumah tinggal menjadi rumah toko atau ruko. Contoh Surat Permohonan IMB Setelah mengetahui syarat dan cara mengurus IMB, berikut contoh surat permohonannya yang dilansir dari Surat Permohonan IMB dengan Informasi Properti Surat Permohonan IMB dengan Rencana Pembangunan Surat Permohonan IMB dengan Penjabaran Singkat Surat Permohonan IMB dengan Format Ringkas Nah, sekarang Anda sudah tahukan pentingnya IMB sebagai bukti kepemilikan atas sebuah properti. Jadi, jika Anda ingin membeli rumah, pastikan dokumennya lengkap, ya. Semoga bermanfaat! Baca juga Cara Mengubah HGB ke SHM melalui Kantor BPN Terbaru
- IMB adalah singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, IMB diperlukan sebagai bukti sahnya sebuah bangunan. Apabila bangunan tidak memiliki IMB, maka dapat dibongkar oleh pemerintah. Oleh karenanya, tiap masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah Pemda untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan. Pasalnya, IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah. Baca juga Mau Buka Usaha? Ini Daftar Izin Usaha yang Perlu Diurus Jadi IMB diberlakukan dengan harapan dapat terciptanya keserasian dan keseimbangan bangunan dengan lingkungan. Bagi masyarakat yang ingin membeli bangunan atau hunian, IMB adalah salah satu dokumen penting yang harus diminta dari penjual bangunan tersebut. Terutama bagi masyarakat yang membeli hunian dengan fasilitas KPR. Dengan mengetahui cara mengurus IMB, maka masyarakat dapat dengan lancar mengajukan KPR kepada perbankan. Untuk itu, artikel ini akan membahas cara mengurus IMB. Syarat mengurus surat izin mendirikan bangunan Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB. Baca juga Syarat dan Cara Mengurus Surat Izin Tempat Usaha Dilansir dari laman syarat administrasi pengurusan IMB adalah Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai. Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP. DOK. Humas Pemkot Medan Akibat tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan, rumah akan dibongkar paksa oleh pemerintah. Padahal cara mengurus IMB sangat mudah. IMB adalah izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemda. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB terbaru. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan. Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon. Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat. Surat Perintah Kerja SPK jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan. Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan syarat teknis untuk pengurusansurat izin mendirikan bangunan. Adapun syarat teknis IMB adalah Gambar rencana arsitektur gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan dan gambar rencana struktur pondasi, kolom, balok, lantai, atap. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi SIPB untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan. Baca juga Cara Menggunakan Simulasi KPR BTN, BCA, Mandiri, dan BNI Cara mengurus IMB Setelah menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis di atas, maka dapat mengikuti cara mengurus IMB berikut ini. Namun, perlu dicatat proses pengurusan IMB adalah sekitar 20-21 hari. Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu BTSP setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP di kecamatan setempat. Isi formulir pengajuan pengukuran tanah. Bayar biaya pengukuran. Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas. Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB. Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB. Baca juga KPR BCA Bunga, Syarat, dan Cara Pengajuan Masa berlaku IMB adalah satu tahun. Bukti fisik IMB adalah satu atau beberapa lembar surat yang berisikan infomasi diizinkannya pendirian bangunan oleh pemerintah setempat. Informasi yang harus terdapat dalam surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan status tanah yang dijadikan obyek IMB. Jika IMB sudah terbit, maka pemohon dapat mengajukan permohonan n Izin Penggunaan Bangunan IPB atau Sertifikat Laik Fungsi SLF berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal. Biaya mengurus surat izin mendirikan bangunan Karena izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh pemerintah daerah, maka besaran biaya pengurusan IMB berbeda-beda setiap daerah. Baca juga Syarat dan Cara Pengajuan Program Subsidi KPR BTN Terbaru Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB. Namun, jika Pemda kekurangan biaya maka dapat memungut retribusi pada pengursan IMB. Misalnya seperti biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan. Surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki pemilik bangunan. Untuk memiliki IMB, pemilik harus menyiapkan syarat dan melakukan cara mengurus IMB. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
JASA IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN IMB RUKO & IZIN USAHA LAINYAKontak Tlp Jasindo Trusted 0812 827 9944 atau Whatsapp 0812 827 9944 Persyaratan & Cara Mengurus IMB Mengurus legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru membeli rumah atau Ruko, baik cash ataupun kpr, karena jika properti Anda tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti Anda akan berkurang atau lemah dimata hukum. Pengertian IMB Arti atau pengertian IMB Izin Mendirikan Bangunan adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat Pemerintah kabupaten / kota dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Kehadiran IMB izin mendirikan bangunan pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, rumah pun juga bisa dibongkar. Nah, bagi Anda yang saat ini masih bingung bagaimana cara untuk mengurus IMB, berikut ini beberapa syarat imb rumah tinggal maupun Ruko non rumah tinggal. Syarat IMB Rumah Tinggal Persyaratan IMB Rumah Tinggal Sebelum menjalankan proses pembuatan IMB, setiap pemohon diwajibkan untuk melengkapi beberapa persyaratan IMB, diantaranya adalah Fotocopy Identitas PemilikFotocopy SPPT dan Bukti Pembayaran Pajak bumi dan bangunan tahun berjalanFotocopy surat bukti kepemilikan tanahSurat kuasa bila dikuasakanSurat pernyataan kepemilikan tanah Lama Proses Pembuatan IMB Rumah Tinggal Setelah gambar denah selesai, baru proses pengajuan IMB bisa dilaksanakan, jangka waktu lama pembuatan IMB sendiri bisa memakan waktu 15 hari kerja. Biaya Pengurusan IMB Rumah Tinggal Biaya pengurusan IMB sendiri dihitung berdasarkan luasan rumah tersebut, yakni per meter persegi dikenakan biaya Rp Syarat IMB RUKO Non Rumah Tinggal Bangunan Umum Persyaratan / Syarat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa Formulir permohonan IMBSurat pernyataan tidak sengketa bermateraiSurat Kuasa jika dikuasakanKTP dan NPWP pemohon dan/yang dikuasakanSurat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran DokumenBukti Pembayaran PBBAkta Pendirian Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasanBukti kepemilikan tanah surat tanahKetetapan Rencana Kota KRK/RTLBSIPPT untuk luas tanah > m2Gambar rancangan arsitektur terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanahGambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTBGambar Instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUGIPTB Izin Pelaku Teknis Bangunan arsitektur, konstruksi dan instalasi legalisir asli IMB lama dan lampirannya untuk permohonan merubah/menambah bangunan Tahap Pengajuan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal s/d 8 lantai Menyerahkan syarat-syarat atau dokumen yang dibawa, kemudian berkas akan diteliti dan akan di survey ke lokasi. Setelah di survey kemudian petugas akan menghitung besaran retribusi atau biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon, kemudian pemohon membayar retribusi yang ditetapkan di bank DKI dan meminta bukti pembayaran dan kemudian menyerahkannya ke loket PTSP kota Administrasi. Setelah itu baru IMB dapat diambil oleh pemohon. Biaya Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 8 Lantai Untuk biayanya membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah tinggal sendiri disesuaikan dengan Perda No 1 tahun 2015 dengan berdasarkan luas bangunan x indek bangungan x harga satuan retribusi. Lama Proses Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 8 Lantai Lama pembuatan IMB sendiri adalah 25 hari kerja, sejak dokumen teknis disetujui. Jika sudah jadi IMB bisa langsung diambil di loket PTSP Kota Administrasi setempat. Syarat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 9 lantai lebih Hampir sama seperti syarat-syarat membuat IMB Bangunan Umum untuk non rumah s/d 8 lantai, untuk bangunan setinggi sembilan lantai lebih pun, harus memeuhi beberapa persyaratan di bawah ini Formulir Pendaftaran IMBFotokopi KTP dan NPWP PemohonFotokopi Sertifikat Tanah, yang telah dilegalisir Notaris,Fotokopi PBB Tahun terakhirMenyertakan Ketetapan Rencana Kota KRK dan Rencana Tata Letak Bangunan RTLB/ Blokplan dari BPTSPMencantumkan fotokopi Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah SIPPT dari Gubernur, apabila luas tanah daerah perencanaan M2 atau rancangan arsitektur terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanahRekomendasi hasil persetujuan Tim Penasehat Arsitektur Kota TPAK, apabila luas bangunan 9 Lantai atau lebih,Hasil Penyelidikan Tanah yang dibuat oleh Konsultan,Persetujuan Hasil Sidang TPKB, apabila ketinggian bangunan 9 lantai atau lebih dan atau bangunan dengan basement lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan struktur Instalasi LAK/LAL/SDP/TDP/TUGRekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan sampai dengan M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas Pelaksanaan Bangunan dari Pemilik Kuasa jika dikuasakan Alur Membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 9 Lantai atau lebih Untuk mengurus IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 9 lantai ini, setiap pemohon yang berdomisili di Jakarta terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran di loket Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPTSP Kantor Provinsi DKI Jakarta. Di sana pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, kemudian berkas-berkas yang telah masuk akan diteliti dan disidangkan oleh Tim Penasehat Arsitektur Kota TPAK. Setelah lulus maka akan disidangkan kembali berdasarkan Pencanaan Struktur oleh Tim Penasehat Konstruksi Bangunan TPKB dan Perencanaan Instalasi dan M&E ke Tim Penasehat Instalasi Bangunan TPIB. Kemudian petugas akan menghitung besarnya retribusi/biaya IMB, setelah itu pemohon harus segera membayar biaya retribusi IMB melalui Bank DKI dan meminta tanda bukti pembayaran yang kemudian diserahkan ke loket BPTSP di kantor Provinsi DKI Jakarta, setelah itu maka berkas permohonan IMB dapat diterbitkan. IMB yang telah diterbitkan akan diinformasikan melalui SMS atau telepon kepada pemohon dan IMB dapat diambil oleh pemohon di loket PBTSP. Biaya Pembuatan IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal 9 Lantai Lebih Retribusi atau biaya pembuatan IMB diatur beradasarkan beberapa aspek, perhitungannya adalah sebagai berikut, Luas Bangunan x indek x Harga Satuan Retribusi Seperti yang diatur dalam Perda tahun 2015 Lama Waktu Pembuatan IMB Berdasarkan SK Gubernur tahun 2012, IMB bisa selesai dikerjakan selama 25 hari kerja, terhitung sejak dokumen teknis disetujui
cara membuat imb di bekasi